DalamHR Nasa'i, Rasulullah SAW berfirman, " Wahai kaum perempuan, tidakkah kalian itu memakai perhiasan perak. Sesungguhnya, tidak ada seorang perempuan yang memakai perhiasan emas kemudian ditampakkan (di depan orang laki-laki), kecuali perempuan itu akan disiksa oleh Allah karenanya .". Meski menggunakan perhiasan, se perti emas dan TataCara Berpakaian Dalam Persidangan Menurut KUHAP. Berdasarkan penelusuran kami, tata cara berpakaian Terdakwa saat menghadiri persidangan belum atau tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"). Di dalam KUHAP, pengaturan pakaian hanya ditujukan bagi hakim, jaksa, penasihat Pecihitamorg- Salah satu gaya berpenampilan wanita yang sudah lama menjadi trend adalah memakai sepatu berhak tinggi (high heels).Tujuan wanita memakai sepatu jinjit ini beragam. Ada yang karena ingin terlihat lebih tinggi atau sekadar gaya-gayaan. Lalu, bagaimanakah hukum seorang wanita memakai sepatu berhak tinggi dengan beragam tujuannya tersebut? ReHukum memakai peci bagi muslim - 2008/12/27 07:40 assalamualaikum warah matullahiwabarakatuh semoga habib dan keluarga selalu sehat wal afiat saya ingin bertanya apakah yamg mendapat sunnah pahalanya itu yang memakai surban seperti yang habib kenakan apakah peci songkok yamg hitam itu atau topi biasa misalnya tidak mendapat sunnahnya. demikian Bisniscom, JAKARTA - Dosen Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Gajah Mada Abdul Gaffar Karim menjelaskan mengapa Proklamator RI Bung Karno kerap kali memakai peci hitam. "Bung Karno pernah menceritakan di dalam otobiografinya bahwa beliau memilih memakai peci hitam karena peci merupakan tutup kepala yang biasa dipakai oleh rakyat kecil," kata Gaffar dalam Episode 8 Bung Karno PernyataanSyekh Sulaiman tersebut senada dengan perkataan mufti Hadramaut, Sayyid Abdurrahman Ba Alawi dalam karyanya Bughyatul Mustarsyidîn sebagai berikut: Artinya: "Kesunnahan memakai imâmah dapat pula dicapai dengan memakai peci atau sejenisnya." (Sayyid Abdurrahman Ba Alawi, Bughyatul Mustarsyidîn, [Beirut, Dârul Fikr, 1994 PNYGquL. Home » Lifestyle » Hukum sholat berjamaah makmum pakai peci hitam dan imam kopyah hitam Apa sajakah atribut hakim yang wajib dikenakan ketika bersidang di peradilan tingkat pertama?Perlu diketahui, mengenakan atribut dalam persidangan perkara perdata hukum acara perdata diatur dalam Reglemen Indonesia yang Diperbaharui “HIR”, sedangkan persidangan perkara pidana hukum acara pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP”. Aturan mengenai kewajiban untuk memakai pakaian sidang toga dalam sidang pidana bagi hakim, jaksa, penasihat hukum advokat, dan panitera ini diatur dalam Pasal 230 ayat 2 KUHAP yang berbunyi“Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.”Lebih lanjut pengaturan mengenai pemakaian atribut hakim ini dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana “PP 27/1983” sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara saja atribut hakim itu? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 4 PP 27/1983 yang berbunyi1 Selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum, panitera dan penasihat hukum, menggunakan pakaian sebagaimana diatur dalam pasal ini;2 Pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 bagi hakim, penuntut umum dan penasihat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam;3 Perbedaan toga bagi hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum adalah dalam ukuran dan warna dari simare dan bef;4 Pakaian bagi panitera dalam persidangan adalah jas berwarna hitam, kemeja putih dan dasi hitam;5 Hal yang berhubungan dengan ukuran dan warna dari simare dan bef sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 serta kelengkapan pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 diatur lebih lanjut oleh Menteri;6 Selain memakai pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 hakim dan penuntut umum memakai atribut;7 Atribut sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 diatur lebih lanjut oleh ketentuan di atas dapat kita ketahui bahwa atribut hakim itu meliputi toga berwarna hitam dengan lengan lebar, simare, dan bef dengan atau tanpa peci hitam. Lebih lanjut, Pasal 5 PP 27/1983 mengatakan bahwa ketentuan mengenai pakaian dan atribut dalam sidang bagi hakim agung dan panitera pada Mahkamah Agung, diatur tersendiri oleh Mahkamah kewajiban hakim untuk mengenakan toga dalam setiap sidang pengadilan salah satunya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1966 tentang Pemakaian Toga Dalam Sidang. Di dalam surat edaran yang ditujukan bagi hakim pada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, para hakim diinstruksikan mengenakan toga dalam sidang-sidang pengadilan untuk menambah suasana khidmat sidang pengadilan. Lebih khusus lagi, pengaturan mengenai atribut hakim ini dapat kita jumpai dalam Peraturan Menteri Kehakiman Nomor Tahun 1983 tentang Pakaian, Atribut Pejabat Peradilan dan Penasehat Hukum “Permen Kehakiman Pasal 1 Permen Kehakiman selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum, dan penasehat hukum memakai toga berwarna hitam dengan lengan lebar, simare dan bef, dengan atau tanpa adalah ketentuan-ketentuan atribut yang wajib dikenakan hakim saat bersidang sebagaimana yang kami sarikan dari Permen Kehakiman Toga adalah mantel panjang dan lebar, dengan lengan lebar diberi lipatan pada pangkal lengan dan kerah Simare dibuat dari kain beludru atau Bef dibuat dari kain baptis Toga bagi hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, pada pangkal lengan diberi lipatan 8 buah dan kancing 17 buah serta diberi kaitan pada bahu untuk memasang kalung Bef bagi hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berukuran 25 5/15 dan Untuk sidang biasa, hakim pria memakai celana panjang harian dengan sepatu dan kaos kaki hitam. Bagi hakim wanita memakai rok harian dengan sepatu hitam tertutup tanpa kaos Selain toga, hakim dalam persidangan memakai lencana yang dilekatkan pada dada sebelah tambahan informasi untuk Anda, untuk keperluan acara seperti penyumpahan Ketua, Anggota DPR atau DPRD, pelantikan ketua, wakil ketua, dan hakim anggota pengadilan negeri atau pengadilan tinggi, selain toga, hakim memakai kalung jabatan, celana hitam dan peci hitam dari beludru, sedang bagi hakim wanita memakai rok hitam tanpa peci. Demikian yang diatur dalam Pasal 10 Permen Kehakiman prinsipnya hakim wajib memakai toga di setiap sidang-sidang pengadilan, tidak hanya pengadilan pada tingkat pertama saja seperti yang Anda jawaban dari kami, semoga hukum1. Reglemen Indonesia yang Diperbaharui HIR;2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;4. Peraturan Menteri Kehakiman Nomor Tahun 1983 tentang Pakaian, Atribut Pejabat Peradilan dan Penasehat Hukum. Banyak kita jumpai, sebagian habâib, kiai, maupun tokoh Muslim dunia melilitkan sehelai kain di atas kepala mereka. Lilitan ini dikenal sebagai imâmah. Di Indonesia, Hadratussyekh Muhammad Hasyim Asy’ari, KH Abdul Wahab Chasbullah, KH Maemun Zubair, Habib Luthfi bin Yahya, KH Musthafa Bisri serta ulama lain tampak memakai imâmah, meskipun ada yang tidak terus-menerus—terkadang memakai peci, kopiah maupun penutup kepala imâmah hukumnya adalah sunnah baik untuk shalat atau sekadar sebagai perhiasan. Hal ini berdasar atas beberapa hadits Nabi Muhammad ﷺ. Meskipun hadits-hadits tersebut dinilai dlaif, namun karena jumlahnya yang banyak, antara satu hadits dengan yang lain menjadi saling menguatkan. Demikian diungkapkan oleh Sulaiman al-Jamal dalam kitabnya Hâsyiyah al-Jamal. Salah satu hadits yang menyebutkan bagaimana Rasul memakai imâmah adalah sebagai berikutأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ وَعَلَيْهِ عِمَامَةٌ سَوْدَاءُArtinya “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ berkhutbah di hadapan masyarakat sedangkan beliau mengenakan imâmah berwarna hitam.” HR Muslim 452 Ada yang berpandangan, imamah adalah pakaian adat. Ia mempunyai kedudukan seperti halnya bagaimana Rasulullah mengenakan baju, memakai terompah, buang air kecil, dan lain sebagainya. Apakah kemudian menggunakan baju, terompah, buang air kecil itu menjadi sunnah karena Rasulullah memakainya atau melakukannya? Jika Baginda Nabi makan dan minum, apakah otomatis sunnah bagi kita melakukan kegiatan yang sama? Terdapat definisi sunnah yang mempunyai makna bahasa lughatan, yaitu semua jenis perilaku Rasulullah. Hanya bermakna perilaku. Istilah ini lebih lekat dengan dalam disiplin hadits. Dalam ilmu fiqih, sunnah bermakna satu hal yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala, apabila ditinggalkan tidak mengakibatkan dosa. Dalam konteks makna sunnah sebagai perilaku Rasul itu, posisi sunnah tak ubahnya adat atau kebiasaan manusia pada dari pandangan di atas, menurut kalangan Syafiiyyah, menggunakan imâmah adalah sunnah baik secara istilah hadits maupun secara kaca mata fiqih. Artinya, menggunakannya mendapatkan pahala, jika tidak menjalankan, tidak mendapatkan dosa. Berikut penjelasan Syekh Sulaiman al-Jamal وَتُسَنُّ الْعِمَامَةُ لِلصَّلَاةِ وَلِقَصْدِ التَّجَمُّلِ لِلْأَحَادِيثِ الْكَثِيرَةِ فِيهَاArtinya “Disunnahkan memakai imâmah untuk shalat dan dalam rangka berhias diri karena banyak hadits yang menyebut hal tersebut.” Sulaiman al-Jamal, Hâsyiyah al-Jamal, [Beirut, Ihyâut Turats al-Arabiy tanpa catatan tahun], juz 2, halaman 89 Masih dalam kitab yang sama, Syekh Sulaiman juga mengatakan, sunnah pula memakai kopiah/peci di dalam imâmah maupun memakai peci saja tanpa menggunakan imâmah. Pernyataan Syekh Sulaiman tersebut senada dengan perkataan mufti Hadramaut, Sayyid Abdurrahman Ba Alawi dalam karyanya Bughyatul Mustarsyidîn sebagai berikutوَتَحْصُلُ سُنَّةُ الْعِمَامَةِ بِقَلَنْسُوَةٍ وَغَيْرِهَاArtinya “Kesunnahan memakai imâmah dapat pula dicapai dengan memakai peci atau sejenisnya.” Sayyid Abdurrahman Ba Alawi, Bughyatul Mustarsyidîn, [Beirut, Dârul Fikr, 1994, halaman 144.Dengan demikian dapat disimpulkan, memakai peci, kopiah ataupun penutup kepala sejenis merupakan kesunnahan secara fiqih karena dianggap sama dengan imamah, serta Rasulullah juga menggunakan itu. Sebagaimana kesunnahan yang mirip dengan adat yang lain, seperti gosok gigi, i’tikaf dan lain sebagainya, memakai imamah ataupun peci, bagi pemakainya akan mendapatkan pahala jika disertai dengan niat melakukannya dalam rangka melaksanakan kesunnahan atau meniru perilaku Rasulullah ﷺ. Ahmad Mundzir loading...Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno. Bung Karno memiliki ciri khas tersendiri dalam tampil di depan publik, salah satunya berpeci hitam. Foto/Ist JAKARTA - Umumnya Bung Karno dikenal sebagai Bapak Proklamator, The Founding Father of Indonesia, Singa Podium, orator ulung ataupun seorang intelektual yang revolusioner. Namun, ada sisi lain dari Presiden Pertama Republik Indonesia yang masih jarang di tilik oleh banyak orang. Sisi lain itu yaitu seni, khususnya dalam berpakaian yang mengiringi kiprahnya dalam memimpin Indonesia. Bung Karno memiliki ciri khas tersendiri dalam tampil di depan publik. Baca juga; Cerita Tentang Pecel Blitar, Bung Karno, dan Revolusi Makanan Rakyat Bung Karno biasa memakai setelan jas dengan tanda kepangkatan simbol militer dan peci hitam. Ya, selama menjadi presiden, ada atribut busana unik yang dikenakan Bung Karno, yakni peci hitam yang selalu dipakai Bung Karno memiliki filosofi tersendiri. Yang menjadi alasan pemilihan peci sebagai teman outfit’ Bung Karno tak lain karena peci merupakan simbol dari rakyat kecil pada saat itu. Peci adalah tutup kepala yang sering dipakai oleh rakyat pribumi, bukan oleh raja, petinggi ataupun bangsawan pada saat soal peci sebagai sisi humanis Bung Karno diangkat dalam Episode 8 Bung Karno Series Badan Kebudayaan Nasional Pusat PDI Perjuangan bersama Dr. Abdul Gaffar Karim Dosen Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan UGM dipandu oleh host Kirana Larasati."Bung Karno pernah menceritakan di dalam otobiografinya bahwa beliau memilih memakai peci hitam karena peci merupakan tutup kepala yang biasa dipakai oleh rakyat kecil," kata Gaffar, Rabu 9/6/2021. Baca juga; Luncurkan Buku Bung Karno, Guntur Ingin Kenalkan Sosok Soekarno dengan Cara Sederhana Selain itu, makna psikologis peci adalah simbol perlawanan kepada penjajahan kolonialis dan imperialis pada masa itu. Ada pula makna sosiologis bahwa Bung Karno seorang pemimpin revolusi yang benar-benar merakyat serta tulus untuk perjuangan rakyat Indonesia, simbol untuk mempersatukan rakyat melawan penjajah, serta menggambarkan tidak ada kesenjangan antara pemimpin revolusi dan rakyatnya."Itu merupakan simbol perlawanan kepada penajahan, kepada imperialisme dan peci hitam merupakan simbol paling tepat menggambarkan untuk waktunya rakyat berada di atas," lanjut GaffarUniknya, Bung Karno sering terlihat di berbagai pertemuan ataupun di foto resmi selalu memakai peci sedikit miring ke kiri. Bung Karno yang menyukai tentang filosofi, menggambarkan simbol keberpihakan kepada rakyat sosialis melawan penjajahan. Selain peci, jas putih keabuan dan tongkat komando yang dikenakan oleh Bung Karno saat itu juga memiliki makna psikologis, yakni menunjukkan rasa percaya diri, optimistis, kebanggan, dan kehormatan Bung Karno sebagai bagian dari bangsa yang merdeka dan berdaulat. Hal-hal itu merupakan kelebihan Bung Karno dalam membangun jiwa kharismatiknya mulai dari seni berpakaian, hal ini penting dalam membangun karakter tokoh yang memiliki jiwa nasionalisme, santun dan berkharismatik."Pecinya selalu sedikit miring kekiri, menggambarkan keberpihakan Bung Karno kepada rakyat. Bung Karno seorang ideolog, biasa menyampaikan pesan ideologi dengan cara apapun itu. Salah satunya lewat cara berpakaian, dan di sinilah Bung Karno menunjukkan bahwa beliau tidak ingin memihak kepada satu golongan saja," pungkas Talkshow & Musik’ BKNP PDIP dengan tema besar Bung Karno Series’ hadir setiap hari pada bulan Juni pukul WIB, tayang selama satu bulan penuh, dan dapat diikuti melalui kanal Youtube BKNP PDI Perjuangan, Instagram BKNPusat dan Facebook Badan Kebudayaan Nasional Pusat. wib BerandaKlinikHak Asasi ManusiaKetentuan Berpakaian...Hak Asasi ManusiaKetentuan Berpakaian...Hak Asasi ManusiaSenin, 10 Februari 2020Senin, 10 Februari 2020Bacaan 5 MenitApakah ada ketentuan dresscode bagi Terdakwa di ruang sidang? Seperti dalam persidangan para aktivis HAM terkait Papua, apakah memang penggunaan koteka di ruang sidang tidak dibolehkan? Padahal itu kan bagian dari ekspresi budaya masyarakat Papua. Mohon berpakaian bagi Terdakwa di ruang sidang pada dasarnya tidak diatur secara khusus dan rinci di dalam peraturan perundang-undangan maupun di dalam tata tertib pengadilan. Dalam praktik, Terdakwa dapat menggunakan pakaian apapun, asalkan tetap sopan. Penilaian sopan atau tidaknya pakaian yang dikenakan oleh Terdakwa sendiri ditentukan sepenuhnya oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan. Apabila Terdakwa tidak menaati tata tertib persidangan, maka atas kewenangan yang diberikan kepada Hakim Ketua Sidang, sidang dapat ditunda. Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Tata Cara Berpakaian Dalam Persidangan Menurut KUHAPDi dalam KUHAP, pengaturan pakaian hanya ditujukan bagi hakim, jaksa, penasihat hukum, dan panitera. Hal ini termuat dalam Pasal 230 ayat 2 KUHAP yang berbunyiDalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut dalam Pasal 231 ayat 1 KUHAP dijelaskan bahwaJenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan peraturan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 bagi hakim, penuntut umum dan penasehat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam. Perbedaan toga bagi hakim, penuntut umum, dan penasehat hukum adalah dalam ukuran dan warna dari simare dan bef. Pakaian bagi panitera dalam persidangan adalah jas berwarna hitam, kemeja putih dan dasi hitam. Apabila ditilik lebih lanjut pada laman Tata Tertib di Pengadilan milik Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pengaturan pemakaian bagi Terdakwa juga tidak diatur secara umum, pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib umum yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung pengadilan, yaituKetua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus menaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pakaian yang dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasihat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang penasihat hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”.Sedangkan tata tertib persidangan adalah sebagai berikutPada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP. Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. Siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus untuk itu, yaitu di Panitera Muda sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak menaati tata tertib persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan masih tetap melanggar tata tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap Berpakaian di Persidangan dalam PraktikDalam persidangan perkara pidana selama ini, Terdakwa dapat menggunakan pakaian apapun. Mulai dari pakaian kemeja putih dan celana hitam, rompi tahanan, hingga baju gamis maupun batik. Sehingga dapat dikatakan bahwa kebebasan berpakaian diberikan kepada Terdakwa, asalkan tetap pakaian kemeja putih dan celana hitam yang umum dikenakan oleh Terdakwa dimaksudkan untuk menjadi pembeda antara pengunjung sidang dan Terdakwa. Hal ini bertujuan demi mencegah tahanan kabur. Dengan penggunaan pakaian yang seragam bagi Terdakwa, maka polisi dan jaksa dapat mengidentifikasi dengan cepat jika terjadi hal-hal yang tidak dengan pertanyaan Anda, penggunaan pakaian adat koteka oleh Terdakwa mendapat penolakan oleh Majelis Hakim karena dianggap tidak memenuhi syarat kesopanan untuk hadir di persidangan. Menurut kami, hal ini tanpa bermaksud untuk melakukan diskriminasi atas ekspresi budaya yang telah kami jelaskan sebelumnya, penilaian sopan atau tidaknya pakaian yang dikenakan oleh Terdakwa ditentukan sepenuhnya oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara bersangkutan. Hal ini disebabkan karena belum terdapat aturan yang spesifik mengenai tata cara berpakaian dari tata tertib umum dan tata tertib persidangan yang diciptakan oleh lembaga pengadilan, sudah sepatutnya setiap orang dapat menaati dan mengikuti penilaian Majelis Hakim. Apabila seseorang tidak menaati tata tertib persidangan, maka Hakim Ketua Sidang dapat menolak siapapun mengikuti jalannya sidang. Apabila yang melanggar adalah Terdakwa, maka sidang dapat jawaban kami, semoga

hukum memakai peci hitam